JagoCuan
Dana Pensiun Cair Sekaligus atau Berkala? Begini Aturan dan Hitungannya
Rifinet.com, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi simpang siur mengenai pencairan dana pensiun yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
Aturan terbaru menegaskan bahwa peserta pensiun dapat menerima manfaat dana pensiun secara bulanan, namun tidak dapat mencairkan seluruh nilai pokoknya sekaligus.
Bagaimana Aturannya?
Ketentuan terkait pencairan dana pensiun diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), menjelaskan bahwa jika 80% saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, peserta dapat memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Melalui produk ini, pembayaran dana pensiun akan dilakukan secara berkala setiap bulan.
“Periode pembayaran paling singkat adalah 10 tahun hingga 25 tahun setelah peserta mencapai usia pensiun normal (minimal 55 tahun sesuai POJK 27/2023). Durasi waktu 10 tahun atau lebih dapat dipilih oleh peserta dana pensiun,” ujar Syarif.
Bagaimana Menghitungnya?
Sebagai ilustrasi, jika uang pensiun peserta mencapai Rp800 juta, maka 20% (Rp160 juta) dapat dicairkan sekaligus, sementara sisanya 80% (Rp640 juta) akan dibayarkan secara berkala atau bulanan.
Pembayaran manfaat bulanan ini memiliki opsi periode terpendek 10 tahun (120 bulan). Dengan demikian, Rp640 juta akan dibayarkan selama 120 bulan, sehingga peserta menerima manfaat pensiun bulanan sebesar Rp5,3 juta selama 10 tahun.
“Tentu saja, di tahun-tahun berikutnya, manfaat pensiun bisa bertambah karena pokok uang pensiun sebesar Rp640 juta tersebut masih diinvestasikan. Oleh karena itu, perlu ada komunikasi rutin mengenai besaran manfaat pensiun setiap tahunnya,” tambah Syarif.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Berkala?
Manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala dapat dilakukan melalui dua cara:
- Dibayarkan oleh dana pensiun.
- Membeli produk anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Namun, Syarif mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, produk anuitas yang memungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala selama ini belum berjalan efektif. Hal ini disebabkan karena anuitas yang ada berlaku seumur hidup, sehingga tidak banyak pensiunan yang tertarik untuk membelinya.
Akibatnya, produk anuitas ini seringkali hanya dijadikan sebagai tempat “parkir” dana selama sebulan. Setelah itu, seluruh manfaat pensiun dapat dicairkan meskipun dikenakan penalti. Syarif menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip dasar dana pensiun, di mana manfaatnya seharusnya dibayarkan secara bulanan.
Perubahan Aturan: POJK Nomor 8 Tahun 2024
Untuk mengatasi masalah ini, diterbitkanlah POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Pasal 10 POJK ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk tidak menawarkan produk asuransi anuitas untuk program dana pensiun yang memungkinkan penebusan polis kurang dari jangka waktu manfaat pensiun 10 tahun.
Dengan demikian, perusahaan asuransi melalui produk anuitas wajib membayarkan dana pensiun secara berkala dengan periode minimal 10 tahun. POJK 8/2024 ini mulai berlaku pada Oktober 2024, enam bulan setelah diundangkan.
“Jadi, mulai Oktober 2024, pembayaran manfaat pensiun secara berkala, baik melalui anuitas asuransi jiwa atau oleh dana pensiun, harus memiliki durasi waktu minimal 10 tahun. Tersedia juga pilihan 15 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun, tergantung pilihan peserta,” jelas Syarif.
Kapan Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus?
Selain pembayaran berkala, peserta dana pensiun juga dapat mencairkan dana pensiunnya sekaligus dalam kondisi berikut:
- Jika 80% saldo manfaat pensiun kurang dari Rp500 juta.
- Jika 80% manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta, 20% dari total tersebut dapat dibayar sekaligus. Dana pensiun yang dibayar sekaligus juga mencakup kelebihan manfaat pensiun yang melebihi Rp1,5 miliar.
Contoh Perhitungan Pencairan Sekaligus:
- Manfaat pensiun sebesar Rp648,5 juta (80% dari manfaat pensiun adalah Rp518,8 juta atau lebih besar dari Rp500 juta). Maka Rp518,8 juta akan dibayar secara berkala, sedangkan 20% dari manfaat pensiun, yaitu Rp129,7 juta, akan dibayar sekaligus.
- Manfaat pensiun sebesar Rp2,092 miliar (80% dari manfaat pensiun adalah Rp1,674 miliar atau lebih besar dari Rp500 juta). Maka Rp1,674 miliar akan dibayar secara berkala, sedangkan 20% dari manfaat pensiun, yaitu Rp418,5 juta, dapat dibayar sekaligus. Pembayaran dana pensiun sekaligus juga diperoleh dari selisih manfaat pensiun dengan batas Rp1,5 miliar. Dengan demikian, dana pensiun yang dibayar sekaligus adalah Rp418,5 juta (20% manfaat pensiun), ditambah Rp174 juta (selisih manfaat pensiun yang melebihi Rp1,5 miliar).
Pentingnya Persiapan Dana Pensiun
Syarif menegaskan, “Jangan khawatir tentang pembayaran manfaat pensiun. Insyaallah, masa pensiun akan tetap tenang dan nyaman jika Anda sudah menjadi peserta dana pensiun. Yang akan kesulitan adalah mereka yang bekerja puluhan tahun tetapi belum memiliki dana pensiun, sehingga saat pensiun, tidak ada yang bisa dibayarkan sebagai manfaat pensiun. Oleh karena itu, persiapkanlah program pensiun sejak dini, jangan ditunda lagi.”
Dengan memahami aturan dan perhitungan pencairan dana pensiun, diharapkan para pekerja dapat membuat keputusan yang tepat dan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih baik. (alief/syam)