Connect with us

RaksasaBisnis

Dana Pensiun Berguguran, Pergeseran Skema Jadi Biang Kerok

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Jumlah Dana Pensiun (Dapen) di Indonesia terus mengalami penurunan sejak 2018. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 233 Dapen pada 2018, kini hanya tersisa 198 Dapen per Mei 2024. Bahkan, hingga Juni 2024, terdapat 15 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus, dan dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Syarif Yunus, mengungkapkan bahwa pergeseran skema dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) menjadi penyebab utama.

“Dapen yang menyelenggarakan PPMP mengalami kesulitan dengan menanggung beban manfaat yang cukup besar. Konsekuensinya, mereka harus bergeser ke iuran pasti, dan menutup praktik yang ada di manfaat pasti,” jelas Syarif.

Program iuran pasti dianggap lebih adil karena iuran yang dibayarkan pekerja akan dikembangkan dan diinvestasikan, dan akumulasinya menjadi hak peserta dana pensiun.

Syarif memastikan 15 Dapen yang masuk radar merah OJK kemungkinan adalah Dapen DPPK, bukan DPLK. “Kalau di DPLK kita melihat karena kita skema programnya adalah iuran pasti, menurut saya itu tetap prospektif,” ujarnya.

Advertisement
Baca Juga:  Radiasi Starlink Terlalu Tinggi, Ganggu Pengamatan Ilmuan Astronomi

Data OJK menunjukkan bahwa mayoritas Dapen yang gugur sejak 2018 adalah DPPK yang menyelenggarakan PPMP. Jumlahnya turun dari 164 pada 2018 menjadi 137 pada Mei 2024. Sementara DPPK PPIP, dari 44 pada 2018, tersisa menjadi 36 pada Mei 2024.

Untuk Dapen DPLK, jumlahnya relatif stabil di angka 25, meskipun ada sedikit fluktuasi setiap tahun.

Pergeseran skema ini menjadi tantangan besar bagi industri Dapen di Indonesia. Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan Dapen dan perlindungan bagi peserta. (alief/syam)