Cryptocurrency
Coinbase Inggris Didenda Rp67 Miliar Terkait Pelanggaran Regulasi
Rifinet.com – Badan regulator keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), menjatuhkan denda sebesar £3.5 juta atau sekitar Rp67 miliar kepada CB Payments Limited (CBPL), anak perusahaan Coinbasedi Inggris. Sanksi ini diberikan karena CBPL dianggap melanggar perjanjian sukarela terkait pengendalian pelanggan berisiko tinggi.
Pelanggaran terjadi ketika CBPL tetap melayani 13.416 pelanggan yang diklasifikasikan berisiko tinggi antara Oktober 2020 hingga Oktober 2023. Padahal, perjanjian dengan FCA melarang CBPL menerima atau melayani pelanggan semacam ini. FCA menyebut lemahnya kontrol internal CBPL menjadi penyebab utama pelanggaran ini.
“CBPL berulang kali melanggar persyaratan yang telah disepakati. Hal ini meningkatkan risiko pencucian uang oleh pelaku kriminal,” tegas Therese Chambers, Direktur Eksekutif Penegakan dan Pengawasan Pasar FCA.
Menanggapi sanksi tersebut, Coinbase menyatakan akan meningkatkan kontrol internal demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Mereka juga mengklaim telah bekerja sama dengan FCA selama proses investigasi.
Dampak dari denda ini, saham Coinbase Global di bursa Amerika Serikat sempat anjlok hingga 5,5% pada penutupan perdagangan Kamis (25/7). Insiden ini menjadi pengingat bagi perusahaan kripto akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang semakin ketat di berbagai negara.
Selain denda, FCA juga mewajibkan CBPL untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam sistem pengendalian internal mereka. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Coinbase merupakan salah satu bursa kripto terbesar di dunia. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi krusial bagi perusahaan kripto agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.