FinTech
BRI Tegaskan Komitmen Perangi Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir
Rifinet.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran BRI untuk aktivitas judi online yang diendus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, memastikan bahwa BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanal layanannya. BRI juga telah menutup layanan Internet Banking BRI web yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut sejak 28 Februari 2023.
“Kami berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan akan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Hendy.
BRI juga telah proaktif melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti memperkuat sistem internal, menerapkan risk based approach dalam kebijakan APU PPT, serta memonitor transaksi yang mencurigakan.
Selain itu, BRI juga melakukan enhanced due diligence untuk mengetahui lebih dalam tentang nasabahnya, serta melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan dan pemblokiran rekening yang terindikasi.
Hendy menambahkan, BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum.
“BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling mendukung dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas aktivitas judi online yang menggunakan sarana bank,” ujarnya.
BRI menyatakan bahwa proses pemberantasan judi online telah dilakukan sejak Juli 2023 dan masih terus berlangsung. Tercatat, pada Juli 2023–Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran. (hendri/fine)