Connect with us

FinTech

BNI Gencar Blokir Rekening Terkait Judol, Dukung Pemberantasan OJK

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) secara proaktif telah memblokir banyak rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol (judi online).

Langkah ini merupakan bentuk dukungan BNI terhadap upaya pemberantasan judi online yang digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan komitmen BNI dalam memberantas judi online. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan judi online. Jumlah rekening yang telah kami blokir sudah banyak,” ujar Royke di Jakarta, Jumat (6/7/2024).

BNI telah mengembangkan sistem pendeteksi transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya aktivitas judi online. Data-data yang diperoleh kemudian disampaikan kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

“Kami memiliki sistem untuk mendeteksi indikasi-indikasi judi online. Data tersebut kami sampaikan kepada OJK, karena OJK yang memiliki kewenangan untuk menutup rekening terkait,” jelas Royke.

Advertisement

Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk membangun sistem pendeteksi rekening terkait judi online. Hal ini merupakan respons atas maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan pentingnya peran perbankan dalam memberantas judi online.

“Kami meminta bank untuk membangun sistem agar dapat melacak transaksi-transaksi terkait judi online,” ujar Mirza dalam sebuah acara di Batam, Minggu (9/6/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kerap menyoroti maraknya aktivitas judi online dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.

Upaya BNI dalam memblokir rekening terkait judi online merupakan langkah konkret dalam mendukung pemberantasan judi online di Indonesia. BNI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan OJK dan pihak berwenang lainnya dalam memberantas praktik ilegal ini.

Advertisement