FinTech
BNC Siap Bangkitkan Kemitraan dengan Akulaku Pasca Pencabutan Sanksi OJK
Rifinet.com, Jakarta – PT Bank Neo Commerce Tbk. (BNC, BBYB) bersiap untuk kembali menjalin kemitraan strategis dengan PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan yang sebelumnya diberlakukan pada AFI terkait skema paylater.
Pencabutan sanksi ini, yang berlaku efektif sejak 29 Februari 2024, membuka peluang baru bagi BNC untuk mengaktifkan kembali kerjasama yang sempat tertunda. Direktur Utama BNC, Eri Budiono, melihat AFI sebagai saluran potensial untuk mendorong pertumbuhan aset bank.
“AFI merupakan salah satu mitra strategis kami. Dengan dicabutnya sanksi, kami optimis dapat kembali mengaktifkan kerjasama ini dan mendorong pertumbuhan bisnis kami,” ujar Eri dalam sebuah wawancara eksklusif pada Senin (23/9/2024).
BNC telah mempersiapkan proposal baru yang sesuai dengan persyaratan OJK. Eri menegaskan bahwa BNC tidak akan terburu-buru dan akan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum kemitraan diaktifkan kembali.
“Kami telah diminta oleh OJK untuk mengajukan proposal baru. Kami sudah siap dan tinggal menunggu persetujuan,” tambah Eri.
Meskipun demikian, Eri belum dapat memastikan kapan tepatnya kemitraan dengan AFI akan terealisasi. Dengan sisa waktu kurang dari empat bulan hingga akhir tahun, BNC akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat prosesnya.
Ke depannya, BNC berencana untuk mengembangkan asetnya secara mandiri dan tidak terlalu bergantung pada ekosistem tertentu. Eri menekankan pentingnya diversifikasi dan pengembangan produk serta layanan internal untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
Latar Belakang Sanksi dan Dampaknya
Pada akhir tahun lalu, OJK memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu pada AFI karena perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater. OJK melarang AFI untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru, dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Pembatasan kegiatan AFI sempat menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap BNC, mengingat AFI merupakan salah satu mitra strategis BNC dalam penyaluran kredit. Namun, Direktur Bisnis BNC, Aditya Windarwo, menjelaskan bahwa kontribusi AFI terhadap pendapatan BNC terus menurun dan pada Maret 2024 hanya mencapai 46%.
“Efek terhadap pendapatan sangat kecil, tidak lebih dari 5%. Kami tetap mencatatkan pertumbuhan sebesar Rp600 miliar pada tahun lalu berkat adanya mitra lain,” ujar Aditya dalam sebuah wawancara media pada Rabu (8/5/2024).
Prospek Kemitraan BNC dan AFI
Dengan dicabutnya sanksi, BNC dan AFI memiliki peluang untuk kembali menjalin kemitraan strategis yang saling menguntungkan. BNC dapat memanfaatkan jaringan dan basis pelanggan AFI yang luas untuk memperluas jangkauan pasarnya, terutama di segmen konsumen yang belum memiliki akses ke layanan perbankan tradisional.
Sementara itu, AFI dapat memperoleh akses ke produk dan layanan perbankan BNC, seperti tabungan, deposito, dan kredit, yang dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelanggannya. Kolaborasi ini juga dapat menghasilkan inovasi baru di bidang teknologi finansial, seperti pengembangan produk paylateryang lebih aman dan bertanggung jawab.
Meskipun prospek kemitraan BNC dan AFI terlihat cerah, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, BNC perlu memastikan bahwa kerjasama dengan AFI sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian yang ditetapkan oleh OJK. Kedua, BNC perlu mengembangkan strategi yang efektif untuk mengelola risiko kredit yang mungkin timbul dari kerjasama ini. Ketiga, BNC perlu terus berinovasi dan mengembangkan produk serta layanan yang relevan dengan kebutuhan pasar.
Di sisi lain, kemitraan ini juga membuka peluang baru bagi BNC untuk mempercepat pertumbuhan bisnisnya dan memperluas pangsa pasarnya. Dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi, BNC dapat menawarkan layanan keuangan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Pencabutan sanksi OJK terhadap AFI merupakan kabar baik bagi BNC. Kemitraan yang kembali terjalin antara kedua perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan bisnis keduanya dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia. BNC siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk mencapai visi menjadi bank digital terdepan di Indonesia.
Data Tambahan:
- PT Bank Neo Commerce Tbk. (BNC) adalah bank digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. BNC menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan, termasuk tabungan, deposito, kredit, dan pembayaran digital.
- PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) adalah perusahaan teknologi finansial yang menyediakan layanan pinjaman online dan paylater. AFI memiliki basis pelanggan yang luas di Indonesia.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan jasa keuangan yang melanggar peraturan. (alief/fine)