Connect with us

PerisaiDigital

Badan Pengawas PDP Baru Akan Dibentuk Dua Bulan Setelah PP Disahkan

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang sangat dinantikan, diperkirakan baru akan dibentuk dua bulan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait disahkan. Hingga badan pengawas ini resmi beroperasi, Kemenkominfo akan mengambil alih penanganan laporan-laporan terkait kebocoran data.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menjelaskan bahwa pembentukan Badan Pengawas PDP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP, khususnya Bab IX tentang Kelembagaan, mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi, dan lembaga ini akan ditetapkan langsung oleh Presiden.

Salah satu kewenangan krusial yang dimiliki oleh Badan Pengawas PDP adalah kemampuan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi, baik itu pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi. Detail mengenai tata cara pelaksanaan wewenang ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Badan Pengawas PDP akan segera dibentuk setelah PP disahkan. Proses pembentukannya diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan,” ujar Nezar Patria saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Senin (23/9/2024).

UU PDP juga mengatur bahwa setiap kejadian kebocoran data harus dilaporkan oleh pengendali data kepada Badan Pengawas PDP. Namun, karena badan tersebut belum terbentuk, laporan-laporan ini untuk sementara akan ditangani oleh Kemenkominfo.

Advertisement

“Kami sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah untuk pembentukan Badan Pengawas PDP. Harapannya, pada akhir tahun ini semuanya sudah rampung sehingga Badan Pengawas dapat segera dibentuk dan mulai menjalankan tugasnya,” tambah Nezar.

Nezar juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP PDP sudah mencapai sekitar 90% dan saat ini sedang memasuki tahap finalisasi, terutama terkait dengan pembentukan Badan Pengawas PDP. Dia berharap PP ini dapat disahkan pada bulan Oktober tahun ini.

Pembentukan Badan Pengawas PDP merupakan langkah yang sangat penting dalam implementasi UU PDP di Indonesia. Badan ini akan memiliki peran sentral dalam mengawasi dan menegakkan pelindungan data pribadi di seluruh sektor, baik publik maupun privat. Di era digital yang semakin maju, di mana penggunaan teknologi dan arus data semakin masif, risiko penyalahgunaan data pribadi juga semakin meningkat. Oleh karena itu, kehadiran Badan Pengawas PDP sangat dinantikan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari potensi pelanggaran data pribadi.

Badan Pengawas PDP nantinya akan memiliki kewenangan yang luas, termasuk melakukan investigasi, memberikan sanksi administratif, serta melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran data pribadi. Selain itu, badan ini juga akan berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan data pribadi.

Namun, pembentukan Badan Pengawas PDP juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas dalam merumuskan peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan efektif, yang dapat mengakomodasi berbagai dinamika dalam pengelolaan data pribadi di era digital.

Advertisement

Selain itu, pembentukan badan ini juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas tinggi. Badan Pengawas PDP harus mampu menjalankan tugasnya secara independen dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Tantangan lainnya adalah memastikan koordinasi yang baik antara Badan Pengawas PDP dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor privat, dan masyarakat sipil. Kolaborasi yang erat antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan ekosistem pelindungan data pribadi yang kuat di Indonesia.

Masyarakat Indonesia memiliki harapan yang tinggi terhadap Badan Pengawas PDP. Mereka berharap badan ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melindungi data pribadi mereka dari penyalahgunaan. Masyarakat juga berharap Badan Pengawas PDP dapat bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran data pribadi, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan Badan Pengawas PDP dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan data pribadi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka terkait data pribadi dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi data mereka.

Meskipun pembentukan Badan Pengawas PDP masih membutuhkan waktu, kehadirannya nanti diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari potensi pelanggaran data pribadi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi digital dan berbagi data pribadi mereka.

Advertisement

Kehadiran Badan Pengawas PDP juga diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat dan bertanggung jawab, di mana perusahaan-perusahaan lebih memperhatikan pelindungan data pribadi pelanggan mereka. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. (nova/fine)