FinTech
Awas! 537 Pinjol Ilegal Berkeliaran, OJK Rilis Daftar Terbarunya
Rifinet.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia per Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik pinjolilegal yang semakin meresahkan.
Maraknya Pinjol Ilegal dan Risiko bagi Masyarakat
Praktik pinjol ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Masyarakat yang terjerat pinjolilegal kerap mengalami perlakuan tidak menyenangkan, seperti ancaman, teror, intimidasi, bahkan pelecehan.
Kondisi ini mendorong OJK untuk terus memperbarui daftar entitas pinjolilegal agar masyarakat dapat lebih waspada.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
OJK telah mengidentifikasi beberapa ciri-ciri pinjolilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain:
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman.
- Proses pengajuan pinjaman sangat mudah.
- Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.
- Melakukan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak dapat membayar.
- Tidak memiliki layanan pengaduan.
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel peminjam.
- Penagih utang tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Daftar Lengkap 537 Pinjol Ilegal per Juni 2024
OJK merilis daftar lengkap 537 entitas pinjolilegal per Juni 2024. Beberapa di antaranya adalah:
- SAKU TEMAN – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Dana Berkah
- Daun Hijau
- Dana Dompet-Pinjaman Online
- Abadi Dana – Pinjaman Dana
- _Pinjaman_Ku – Dana Cepat Pinjaman KTA Online
(Daftar lengkap dapat dilihat di situs resmi OJK)
Upaya OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal
OJK terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal melalui berbagai langkah, seperti:
- Memperbarui daftar entitas pinjol ilegal secara berkala.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal.
- Mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Pentingnya Menggunakan Pinjol Legal
Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Pinjollegal menawarkan perlindungan lebih baik bagi konsumen, seperti bunga dan biaya pinjaman yang transparan, proses penagihan yang sesuai aturan, serta adanya mekanisme pengaduan jika terjadi masalah.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjolmelalui beberapa cara, antara lain:
- Melalui situs resmi OJK
- Melalui Kontak OJK 157.
- Melalui WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Kesimpulan
Maraknya praktik pinjol ilegal menjadi perhatian serius bagi OJK dan masyarakat. Dengan dirilisnya daftar terbaru 537 entitas pinjol ilegal per Juni 2024, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari jebakan pinjol ilegal. Selalu gunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK untuk keamanan dan kenyamanan transaksi keuangan Anda.