Connect with us

ZonaBebas

Aturan Baru ! DJP Bisa Intip Rekening Pribadi

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Kewenangan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening pribadi dengan saldo di atas Rp1 miliar menuai beragam tanggapan. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyatakan tidak keberatan asalkan DJP berlaku adil dan tidak mencari-cari kesalahan.

“Negara punya hak untuk mengakses, kami tidak masalah. Asalkan DJP fair, kami tidak merasa terganggu,” ujar Hariyadi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Namun, ia juga menyuarakan kekhawatiran pengusaha jika DJP tidak berlaku adil atau sengaja mencari-cari kesalahan. “Kalau dicari-cari masalah, itu namanya ngajak berantem. Selama fair, oke saja,” tegasnya.

Hariyadi berharap pemerintah lebih mengedepankan pembinaan daripada langsung menghukum jika ada kesalahan administrasi. “Kalau ada kesalahan, misalnya di administrasi, ya dibimbing saja. Semangat pengusaha pasti mau patuh pajak,” tambahnya.

Kewenangan DJP ini tertuang dalam PMK No 19/2018 yang menggantikan PMK 70/2017. Batas saldo rekening yang bisa diakses DJP naik dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga wajib melaporkan rekening dengan saldo di atas US$250.000.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa bank wajib melakukan identifikasi rekening dan melaporkannya sesuai standar. Pihak yang menghalangi akses DJP akan kehilangan layanan perbankan.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, namun juga penting bagi DJP untuk menjaga kepercayaan pengusaha dengan bertindak adil dan transparan. (gege/fine)