Connect with us

FinTech

APJII: Sumbat Aliran Dana Lebih Efektif Basmi Judi Online

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai upaya pemerintah memberantas judi online dengan memblokir VPNgratis dan mencabut izin PSE kurang efektif. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa VPN memiliki banyak fungsi legitimate, dan pemblokirannya bisa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“VPN bukan hanya untuk kegiatan kejahatan. Banyak yang menggunakannya untuk keperluan kantor atau kegiatan legal lainnya,” ujar Arif di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

APJII menyarankan pemerintah untuk fokus pada upaya menyumbat aliran dana judi online. Menurut Arif, ini bisa dilakukan dengan memperkuat kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menargetkan sumber dana judi online lebih masuk akal daripada mengatur VPN. Ini perlu kerja sama lintas sektor, tidak bisa Kominfo sendirian,” tegasnya.

Arif yakin bahwa dengan menyumbat aliran dana, perputaran uang judi online dapat dihentikan secara efektif.

Advertisement

“Kita tidak bisa meratakan semua transaksi keuangan sebagai negatif atau positif. BI dan PPATK memiliki peran penting dalam menelusuri aliran dana yang mencurigakan,” pungkasnya.

APJII berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Namun, mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. (badri/fine)