CakrawalaTekno
APJII Siap Berantas RT/RW Net Ilegal, Bentuk Satgas dan Buka Pusat Pelaporan
Rifinet.com, Jakarta– Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan perang terhadap praktik RT/RW Net ilegal yang semakin meresahkan. Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, mengungkapkan strategi komprehensif yang akan diimplementasikan untuk memberantas praktik penjualan kembali jasa internet tanpa izin ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. APJII telah menyiapkan tiga strategi utama, yaitu penyediaan layanan aduan masyarakat, sistem whistleblower, dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus,” ujar Zulfadly Syam saat ditemui Rabu (16/10/2024).
Layanan aduan masyarakat telah diluncurkan oleh APJII dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat yang menemukan indikasi RT/RW Net ilegal di lingkungannya dapat melaporkan melalui layanan ini dengan menyertakan bukti-bukti yang valid. Selain itu, APJII juga telah menyiapkan dashboard khusus untuk menampung laporan dari whistlebloweryang ingin memberikan informasi secara anonim.
“Identitas whistleblowerakan kami jaga kerahasiaannya. Dashboard ini dapat diakses oleh siapapun yang memiliki informasi valid mengenai RT/RW Net ilegal,” tambah Zulfadly.
Tak hanya itu, APJII juga akan membentuk Satgas yang bertugas untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan whistleblower. Saat ini, Satgas tersebut masih dalam tahap persiapan dan briefing terkait tata cara penindakan.
“Kami akan segera melakukan briefingkepada anggota Satgas. Setelah mereka memahami prosedur penindakan, Satgas akan langsung bergerak,” tegas Zulfadly.
Upaya APJII dalam memberantas RT/RW Net ilegal sejalan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Mei 2024 lalu. Menkominfo menegaskan akan menindak tegas keberadaan RT/RW Net ilegal karena membahayakan masyarakat dan merugikan industri telekomunikasi.
Praktik RT/RW Net ilegal memang menimbulkan berbagai kerugian, baik bagi pengguna maupun industri telekomunikasi. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, beberapa bahaya RT/RW Net ilegal antara lain: kualitas layanan yang tidak terjamin, kecepatan internet yang rendah, keamanan dan privasi data yang terancam, serta potensi malware yang dapat membahayakan perangkat pengguna.
Selain merugikan pengguna, RT/RW Net ilegal juga berdampak negatif bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Praktik ini menimbulkan kerugian finansial bagi ISP legal, menghambat pertumbuhan industri, menurunkan kualitas layanan, dan mengancam kedaulatan data.
APJII mencatat potensi kerugian ISP legal akibat RT/RW Net ilegal mencapai Rp100 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan maraknya praktik RT/RW Net ilegal. Oleh karena itu, APJII mendesak pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini.
“Kami berharap pemerintah dapat menindak tegas para pelaku RT/RW Net ilegal dan memberikan efek jera. Kolaborasi antara pemerintah, APJII, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Zulfadly.
APJII juga menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih layanan internet. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan RT/RW Net ilegal, karena risikonya jauh lebih besar. Pastikan untuk menggunakan jasa internet dari ISP legal yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari Kemenkominfo.
“Masyarakat harus sadar bahwa menggunakan RT/RW Net ilegal sama saja dengan mendukung praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Mari kita bersama-sama memberantas RT/RW Net ilegal demi kemajuan industri telekomunikasi Indonesia,” pungkas Zulfadly.
Sebagai informasi, jumlah ISP legal di Indonesia mencapai 1.157. Survei APJII menunjukkan harga langganan internet ideal adalah sekitar Rp159 ribu per bulan. RT/RW Net ilegal melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. (alief/syam)