Connect with us

CakrawalaTekno

APJII Serukan Pemberantasan RT/RW Net Ilegal, Dorong Perizinan Reseller yang Lebih Mudah

Published

on

Rifinet.com, Jakarta– Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyerukan tindakan tegas terhadap praktik RT/RW Net ilegal yang masih marak di masyarakat. Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, menegaskan bahwa praktik ini harus segera diberantas.

“RT/RW Net ilegal harus dimusnahkan,” tegas Zul saat ditemui Bisnis beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa proses perizinan untuk menjadi penyelenggara internet atau reseller resmi sudah sangat mudah, sehingga tidak ada alasan untuk beroperasi secara ilegal.

Zul juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi, baik sebagai reseller maupun ISP (Internet Service Provider), karena keduanya memiliki proses perizinan yang relatif mudah.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui tantangan dalam memberantas RT/RW Net ilegal, terutama karena luasnya wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan kesulitan dalam melacak pelanggan yang terlibat dalam praktik ini.

Meskipun demikian, Wayan menegaskan bahwa Kemenkominfo telah membentuk tim khusus untuk memberantas RT/RW Net ilegal, bekerja sama dengan pihak kepolisian. Selain itu, Kemenkominfo juga melakukan pembinaan kepada operator ISP berizin untuk mengawasi database pelanggan mereka.

Advertisement

Wayan menjelaskan bahwa praktik RT/RW Net ilegal pada dasarnya adalah reseller yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa praktik ini tengah dalam pemantauan ketat Direktorat Pengendalian Kemenkominfo, dan ratusan RT/RW Net ilegal telah ditindak.

Kemenkominfo juga memperingatkan bahwa reseller tidak berizin dapat dikenai tindakan hukum oleh kepolisian. Selain itu, mereka akan dihentikan dan tidak diperbolehkan berlangganan dengan operator legal.

APJII dan Kemenkominfo sepakat bahwa pemberantasan RT/RW Net ilegal memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, operator, dan aparat penegak hukum. (alief/syam)