CakrawalaTekno
Uni Eropa Resmi Terapkan Undang-Undang Kecerdasan Buatan, Pengembang AI Ketar-Ketir
Rifinet.com – Uni Eropa (UE) telah secara resmi merilis undang-undang (UU) kecerdasan buatan (AI) final yang akan mengatur pengembangan dan penggunaan teknologi AIdi seluruh wilayahnya.
UU ini menandai tonggak penting dalam regulasi AIglobal, dengan implikasi signifikan bagi perusahaan teknologi besar seperti OpenAI, Google, dan Microsoft.
UU AI UE mengadopsi pendekatan bertahap, dengan implementasi penuh diharapkan pada pertengahan 2026. Mulai 1 Agustus 2024, UU ini akan mulai berlaku, dan dalam 24 bulan ke depan, ketentuan-ketentuannya akan diterapkan secara menyeluruh kepada pengembang AI.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pengklasifikasian penggunaan AI berdasarkan tingkat risiko. Penggunaan AI berisiko tinggi, seperti dalam biometrikdan penegakan hukum, akan dikenai peraturan ketat, termasuk persyaratan transparansi dan kualitas data yang ketat.
Sementara itu, penggunaan AI berisiko rendah, seperti chatbot, akan menghadapi persyaratan yang lebih longgar.
Selain itu, UU ini juga melarang sejumlah penggunaan AI yang dianggap berisiko tinggi, seperti penilaian kredit sosial ala China dan pengumpulan databasepengenalan wajah tanpa izin. Larangan ini akan mulai berlaku pada awal 2025.
Bagi pengembang model AI tujuan umum (GPAI), seperti GPT OpenAI yang mendasari ChatGPT, UU ini juga memberlakukan persyaratan transparansi yang ketat. GPAI yang paling kuat bahkan mungkin diharuskan melakukan penilaian risiko sistemik.
Implementasi UU AI UE akan dilakukan secara bertahap. Larangan penggunaan AI berisiko tinggi akan mulai berlaku pada awal 2025, diikuti oleh penerapan kode praktik untuk pengembang aplikasi AIpada April 2025.
Persyaratan transparansi untuk GPAI akan mulai berlaku pada Agustus 2025, sementara sistem AIberisiko tinggi memiliki waktu hingga 2027 untuk memenuhi kewajiban mereka.
Dengan diberlakukannya UU AI ini, Uni Eropa menegaskan posisinya sebagai pemimpin global dalam regulasi teknologi AI. Meskipun implementasinya bertahap, UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Eropa dari potensi risiko yang terkait dengan penggunaan AI.