Connect with us

FinTech

Fintech P2P Lending: Inovasi Keuangan Digital dengan Tantangan Moral Hazard

Published

on

Rifinet.com, Jakarta – Transformasi digital dalam layanan keuangan, khususnya fintech P2P (peer-to-peer) Lending, telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat mengakses pinjaman.

Namun, pertumbuhan pesat ini juga diiringi dengan potensi risiko moral hazard, terutama bagi para pemberi pinjaman (lender).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan signifikan pengguna fintechP2P Lending sebesar 59% selama 2020-2023. Hal ini mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap alternatif pembiayaan digital yang lebih mudah diakses.

Risiko Moral Hazard dan Peran Asuransi

Salah satu tantangan utama dalam fintech P2P Lending adalah potensi moral hazard dari para peminjam (borrower). Adanya asuransi yang melindungi lender dari risiko gagal bayar dapat memicu perilaku kurang bertanggung jawab dari borrower.

Borrower yang merasa terlindungi oleh asuransi cenderung kurang termotivasi untuk mengembalikan pinjaman tepat waktu,” ungkap Nailul Huda, peneliti ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Advertisement

Data OJK per Mei 2024 menunjukkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di fintech lendingmencapai 3,36%. Angka ini mengindikasikan adanya potensi risiko gagal bayar yang perlu diwaspadai.

Mitigasi Risiko dan Perlindungan Lender

Untuk mengatasi risiko moral hazard, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Salah satunya adalah dengan memperkuat proses credit scoringdan mengintegrasikan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Selain itu, asuransi dapat menjadi opsi tambahan bagi borrower untuk meningkatkan kredibilitas mereka. Namun, informasi mengenai kepesertaan asuransi perlu diungkapkan secara transparan kepada lender.

“Penting bagi lender untuk memahami risiko investasi dan memilih borroweryang sesuai dengan profil risiko mereka,” tambah Huda.

Regulator seperti OJK juga perlu terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap fintech P2P Lending, termasuk perlindungan bagi lender.

Advertisement

Masa Depan Fintech P2P Lending

Fintech P2P Lending memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Namun, tantangan moral hazardperlu diatasi dengan serius agar industri ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, fintech P2P Lending dapat menjadi solusi inovatif dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.