RaksasaBisnis
BRI Perketat Aturan Rekening Dormant, Nasabah Wajib Aktif Bertransaksi
Rifinet.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI resmi memberlakukan kebijakan baru terkait rekening dormant mulai 15 Agustus 2024. Rekening akan dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi kredit maupun debit (selain biaya administrasi) selama 180 hari berturut-turut, tanpa mempertimbangkan saldo rekening.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis tabungan BRI, termasuk Simpedes, BritAma, dan Junio. Khusus untuk beberapa jenis Tabungan BritAma, rekening dormant yang saldonya di bawah batas minimum akan otomatis ditutup setelah 180 hari tanpa transaksi.
Nasabah yang rekeningnya menjadi dormant masih dapat mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dan membawa dokumen identitas serta bukti kepemilikan rekening.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengimbau nasabah untuk lebih aktif bertransaksi agar rekening tetap aktif. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Contact BRI 1500017 atau website resmi BRI. (alief/arief)