RaksasaBisnis
Mantan Petinggi Twitter Gugat Elon Musk, Tuntut Kompensasi Miliaran Rupiah
Rifinet.com – Omid Kordestani, mantan petinggi Twitter, melayangkan gugatan terhadap X Corp. pimpinan Elon Muskatas dugaan wanprestasi terkait kompensasi senilai lebih dari 20 juta dolar AS (sekitar Rp 303 miliar). Gugatan ini diajukan ke pengadilan tinggi California pada Kamis (10/8).
Kordestani, yang menjabat sebagai Executive Chairman Twitter dari 2015 hingga 2020, mengklaim bahwa ia meninggalkan posisi bergengsi di Google untuk bergabung dengan Twitter dengan gaji pokok yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 50.000 dolar AS per tahun. Sebagai gantinya, ia dijanjikan kompensasi tambahan dalam bentuk opsi saham dan unit saham terbatas berbasis kinerja, yang akan dibayarkan jika ia diberhentikan.
Namun, setelah Elon Musk mengambil alih Twitter pada Oktober 2022 dan melakukan PHK besar-besaran, Kordestani diberhentikan tanpa menerima kompensasi yang dijanjikan. Dalam gugatannya, Kordestani menuduh X Corp. “ingin menuai manfaat dari tujuh tahun pengabdian Tuan Kordestani kepada Twitter tanpa membayarnya, meskipun ada bahasa kontrak yang jelas yang mewajibkan X Corp. untuk melakukannya.”
Gugatan ini menambah daftar panjang mantan eksekutif dan karyawan Twitter yang menggugat Elon Musk atas masalah kompensasi dan pesangon pasca-akuisisi. Sebelumnya, mantan CEO Parag Agrawal dan beberapa petinggi lainnya juga telah mengajukan gugatan serupa.
Pihak X Corp. belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan Kordestani ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu keadilan dan transparansi dalam praktik ketenagakerjaan di perusahaan teknologi besar, terutama setelah perubahan kepemilikan yang drastis. (fa/fine)